Jakarta, 20 Agustus 2018
Ibu bekerja umumnya mempunyai waktu yang terbatas untuk memberikan ASI secara langsung sehingga membutuhkan upaya lebih dalam memenuhi kebutuhan bayinya. Pemberian ASI dilakukan dengan cara memerah ASI dan menyimpannya di tempat yang sesuai standar kesehatan perlu diperhatikan. Hasil Riset Kesehatan Dasar Kemenkes tahun 2013 menunjukkan cakupan ASI ekslusif baru mencapai 41,9%.
Salah satu faktor penyebab kegagalan pemberian ASI eksklusif pada ibu bekerja adalah waktu kerja selama delapan jam menyebabkan kebanyakan ibu (merasa) tidak memiliki waktu yang cukup untuk memerah ASI, apalagi menyusui anaknya. Keadaan ini akan menjadi masalah apabila tempat kerja tidak memberikan kesempatan untuk memerah ASI dan tidak menyediakan ruang ASI, serta kurangnya pembinaan dari pemberi kerja mengenai manajemen ASI bagi pekerja yang merupakan ibu menyusui.
Lomba Ibu dengan ASI Eksklusif
Sebagai upaya untuk menguatkan semangat para ibu menyusui yang bekerja di Kementerian Kesehatan dan Kementerian/lembaga lainnya, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Lomba Ibu dengan ASI Eksklusif
dalam rangka menyambut Pekan ASI Sedunia. Lomba ini diselenggarakan setiap tahun sejak tahun 2012. Tahun ini, lomba Ibu dengan ASI eksklusif tidak lagi diselenggarakan hanya untuk lingkungan Kementerian Kesehatan tetapi lebih luas lagi yakni dengan melibatkan ibu menyusui yang merupakan karyawan di Kementerian dan Lembaga lainnya.
Pada 31 Juli 2018 lalu, lebih dari 60 ibu menyusui yang merupakan pegawai atau istri pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan RI telah mengikuti seleksi administrasi, kemudian membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengukuran tumbuh kembang. Akhirnya terpilih 6 finalis yang mewakili Kementerian Kesehatan untuk bersaing kembali dengan para peserta dari Kementerian dan Lembaga lainnya.
Selanjutnya pada 15 Agustus 2018 sebanyak 22 ibu dari tujuh Kementerian dan Lembaga bersemangat mengikuti Lomba Ibu dengan ASI eksklusif, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian PAN-RB, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Seketariat Negara, serta tidak lupa finalis dari Kementerian Kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, dr. Kirana Pritasari, MQIH, mengatakan bahwa penyelenggaraan Lomba Ibu dengan ASI Eksklusif ini sebagai bentuk penghargaan bagi para pekerja perempuan yang memberikan ASI Eksklusif kepada sang buah hatinya. Seorang pekerja perempuan juga bisa memberikan nutrisi terbaik untuk tumbuh kembang anak-anaknya.
Berikut nama-nama pemenang Lomba ASI Eksklusif tahun 2018 antar Kementerian dan Lembaga: Peringkat kesatu diraih oleh Segarnis Dhiasy, pegawai Balai Pelatihan Kesehatan Kementerian Kesehatan, ibu dari bayi laki-laki berusia 7 bulan bernama Ibrahim Dirgantara Arsyi; Peringkat kedua diraih oleh Satuti Yuliani dari Kementerian PUPR, ibu dari bayi perempuan berusia 8 bulan bernama Kafeel Al Tezza Nurrohman; dan peringkat ketiga diraih oleh Risa Nur Amalia pegawai Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, ibu dari bayi laki-laki berusia 6 bulan bernama Dhahurendra Abiyasa Notogomo.
Para pemenang mendapatkan plakat dan piagam penghargaan dari Menteri Kesehatan serta Tabungan Pendidikan dan produk sponsor.
Ayo Dukung Ibu Menyusui
Deklarasi Innocenti tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya. Indonesia mendukung deklarasi tersebut antara lain dengan pencanangan Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan ASI oleh Presiden pada tahun 1990.
Dua dasawarsa berselang, pemerintah telah melahirkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Keberadaan peraturan tersebut mengamanatkan dukungan serta penyediaan lingkungan yang kondusif bagi seorang Ibu agar dapat memberikan ASI secara eksklusif bagi bayinya.
Kemenkes terus berkomitmen memberikan pembinaan dan dorongan kepada para ibu agar berhasil dalam inisiasi menyusu dini (IMD), memberikan ASI eksklusif (hanya ASI saja sampai usia 6 bulan), dan meneruskan pemberian ASI sampai berumur 2 tahun didampingi makanan pendamping yang tepat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM