Jenewa, 26 Januari 2019
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia telah berjalan lebih dari lima tahun. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa hambatan finansial kepada masyarakat Indonesia.
Perkembangan JKN Indonesia yang pesat yang menggambarkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia menuju cakupan kepesertaan semesta dalam rangka menuju Universal Health Coverage mendapatkan pujian dari Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus. Hal tersebut disampaikan Dirjen WHO dalam Laporannya pada Sidang WHO Executive Board ke-144 yang diselenggarakan pada tanggal 24 Januari – 1 Februari 2019 di Jenewa.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa UHC menjadi salah satu prioritas WHO dalam General Programme of Work ke-13 (GPW-13) tahun 2019-2023 dengan target 1 milyar orang mendapat manfaat UHC.
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, SpM(K) dalam tanggapannya terhadap sambutan Dirjen WHO menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik dukungan WHO terhadap program JKN di Indonesia yang saat ini kepesertaannya telah mencapai lebih dari 215 juta penduduk atau sekitar 81% dari jumlah penduduk Indonesia.yang juga merupakan sebagai target prioritas WHO terkait dengan pencapaian SDGs dan dalam upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Ditengah situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan terhadap masalah kesinambungan finansial dana jaminan sosial (DJS), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk membantu BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah defisit dana jaminan sosial pada BPJS kesehatan tersebut agar pelayanan kesehatan kepada peserta dapat terus berjalan dengan baik. Hal ini sejalan dengan dengan PP No 87/2013 jo PP No 84/2015, dimana Pemerintah dapat memberikan dana tambahan untuk dana jaminan sosial kepada BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2018, misalnya, Pemerintah telah memberikan dana tambahan untuk menutup kekurangan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan sebesar Rp 10.3 T. Adapun untuk tahun 2019 Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti hasil audit yang saat ini sedang dilaksanakan oleh BPKP terkait defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk menjaga cashflow di tingkat RS yang mengalami dampak akibat defisit program JKN, BPJS Kesehatan telah memfasilitasi program SCF (supply chain financing) melalui kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan dan perbankan. Dengan program ini, RS dan fasilitas kesehatan yang mempunyai piutang terhadap BPJS Kesehatan dapat mengajukan dana kepada lembaga keuangan dan perbankan tersebut yang akan diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dari jumlah piutang RS atau fasilitas kesehatan tersebut.
Direktur perencanaan dan pengembangan BPJS Kesehatan, Mundiharno menyampaikan bahwa banyak RS yang sudah menggunakan skema SCF ini, dan mendorong RS dan fasilitas kesehatan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Berbagai kebijakan dan skema pembiayaan yang dilakukan tersebut dimaksudkan agar RS dan fasilitas kesehatan lainnya mempunyai dana sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terganggu, serta RS dapat menyelesaikan kewajibannya baik internal kepada tenaga medis dan paramedis serta karyawannya demikian pula kewajibannya kepada pihak ketiga termasuk kepada distributor obat dan alat kesehatan.
Ketua Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (PERSI), dr Kuntjoro, A.P, M.Kes mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membantu kesulitan likuiditas RS, akan tetapi berharap perubahan yang fundamental dapat dilakukan agar tidak terjadi kembali akumulasi tunggakan kewajiban BPJS Kesehatan di masa yang akan datang.
Penyelenggaraan JKN yang merupakan peran dan kontribusi berbagai pemangku kepentingan termasuk di dalamnya para pemberi layanan kesehatan baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut (RS) serta industry farmasi, harus dijaga kesinambungannya dan terus disempurnakan karena telah memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM