Jakarta, 30 Agustus 2019
Beberapa waktu lalu ramai kasus pemberian obat kadaluarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Dra. Engko Sosialine Magdaline mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan terus berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta untuk evaluasi.
“Kami prihatin atas kejadian ini, semua orang tidak menginginkan kejadian ini apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (30/8).
Dirjen Engko mengharapkan ke depannya seluruh Puskesmas dalam melakukan pelayanan kefarmasian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus tersebut.
Pemberian obat kadaluarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, perlu evaluasi secara mendalam. Dirjen Engko menambahkan Kemenkes sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016.
Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta karena Puskesmas tersebut Kamal Muara ada di wilayahnya. Semua SOP sudah dimiliki setiap Puskesmas. Namun perlu monitoring dan evaluas apakah SOP itu sudah benar-benar diterapkan karena ini persoalan kualitas dalam pelayanan.
Dalam SOP kefarmasian, Dirjen Engko mengatakan ada istilah first expired first out. Artinya obat yang kadaluarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan. Sementara yang sudah kadaluarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian.
“Kami terus koordinasi dengan teman-teman di Dinkes DKI Jakarta bahwa saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Ini perlu langkah lebih lanjut dan ini adalah kewenangan dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.
Dinkes DKI Jakarta, lanjut Dirjen Engko, mereka melakukan evalusi tidak hanya di Puskesmas Kamal Muara, namun dilakukan di semua Puskesmas di wilayah DKI Jakarta.
“Ini langkah baik, artinya perbaikan dilakukan terus menerus dan saya apresiasi pada Dinkes Provinsi DKI Jakarta semua Puskesmas di wilayahnya dimonitoring dan dievaluasi lagi apakah pelayan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian sudah dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah atau standar dalam Permenkes 74 tahun 2016,” katanya.
Namun, Dirjen Engko menambahkan hal penting yang bisa diambil dari kasus ini adalah menjadikannya sebagai pembelajaran, artinya setiap tugas dilakukan sesuai SOP, dan meminta Puskesmas untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak terulang kembali.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM.