Jakarta, 14 November 2019
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi membuka acara Sosialisasi dan Penguatan Peraturan Perundang-undangan serta Kebijakan Bidang Kesehatan melalui tema “Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dengan Regulasi yang Efektif”, di Bekasi (14/11).
Dalam sambutannya, Sekjen Oscar menegaskan bahwa hukum menjadi titik tolak dari semua aktivitas negara dan masyarakat. Hukum juga menjadi acuan bagi yang memerintah dan yang diperintah. Dengan demikian setiap orang terutama pemangku kepentingan terkait, tahu dan memahami setiap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.
“Tentunya ini bukanlah hal mudah apalagi pada negara yang jumlah penduduknya besar, wilayahnya luas, tingkat pendidikan masyarakatnya beragam, serta budaya dan kesadaran hukum belum sepenuhnya tumbuh dengan baik,” kata Sekjen Oscar.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan secara kuantitas sangat banyak dan banyak jenis dan tingkatannya. Belum lagi, setiap tahun pembuatan peraturan perundang-undangan intensitasnya sangat tinggi, baik dalam bentuk perubahan, penggantian, pencabutan maupun pembuatan undang-undang baru. Hal ini jelas makin membutuhkan perhatian akan perlunya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait agar dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dengan baik dan adil.
Sosialisasi suatu aturan dan kebijakan merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan budaya hukum masyarakat sebagai warga dari negara hukum. Di sinilah letak pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Khususnya terkait dengan jumlah dan ragam peraturan yang kesemuanya harus dipahami dan ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peraturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan jumlahnya kurang lebih ratusan setiap tahunnya. Maka untuk materi sosialisasi dipilih berdasarkan muatannya yang banyak bersentuhan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat luas termasuk para pengelola program di bidang kesehatan, baik di pusat maupun di daerah.
Berbagai peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang baru diterbitkan diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan, sehingga sangat penting untuk diketahui dan dipahami dengan persepsi yang sama agar para pengguna peraturan dapat mengimplementasikan peraturan tersebut secara seragam dan tidak memiliki penafsiran yang berbeda.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus sebagai bentuk penguatan peraturan dan kebijakan bidang kesehatan. Kami harapkan melalui kegiatan ini bapak/ibu para peserta dapat memperoleh manfaat dan tambahan wawasan untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. Berbagai norma pengaturan juga diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perlindungan kesehatan masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM