Menanggapi perkembangan di masyarakat mengenai perubahan besaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk peserta mandiri, Pemerintah memutuskan iuran untuk kelas III tidak dinaikkan, tetap Rp 25.500 per orang bulan seperti sebelumnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo dan diundangkan pada 31 Maret 2016.
Seperti diketahui sebelumnya, terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan pada 1 Maret 2016 menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Dalam pasal 16F Perpres 19 tahun 2016 tersebut menyebutkan kenaikan iuran JKN bagi peserta mandiri kelas III Rp 30.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 25.500), kelas II Rp 51.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 42.500), dan kelas I Rp 80.000 per orang per bulan (sebelumnya Rp 59.500).
“Perpres 28 Tahun 2016 dalam pasal 16 ayat (1) untuk kelas III tidak jadi dinaikkan, tetap seperti sebelumnya yakni Rp 25.500”, ujar Menkes.
Menkes menerangkan bahwa langkah ini diambil guna memfasilitasi peserta mandiri yang tidak berpenghasilan tinggi namun tidak masuk ke dalam kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang saat ini jumlahnya bertambah menjadi 92,4 juta jiwa atau sekitar 40 persen dari jumlah penduduk miskin dan hampir miskin.
“Semisal dahulu saya mampu membayar kelas I, tapi sekarang naik jadi Rp 80.000, turun jadi kelas II ya engga apa-apa sesuai kemampuan. Kalau kelas 2 masih berat juga,ya turun ke kelas III”, kata Menkes.
Menkes menegaskan bahwa di dalam skema JKN, fasilitas layanan pengobatan yang diterima pasien ditentukan berdasarkan indikasi kebutuhan medis dan INA-CBGs, bukan ditentukan berdasarkan besaran iuran. Untuk itu, Menkes berharap, peserta mandiri yang mampu mau bergotong royong dengan dengan membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.
“Peserta mandiri yang mampu diharapkan ikut membantu JKN. Ini kan sebenarnya asuransi sosial, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit. Jadi gotong royong inilah yang kita harapkan”, tutur Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.