Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan merupakan bantuan pemerintah Pusat kepada Daerah tertentu yakni daerah dengan kemampuan fiskal/keuangan dibawah rata-rata nasional, untuk mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik fasilitas kesehatan yang telah menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tidak seluruh Kabupaten/Kota akan mendapatkan alokasi DAK, namun berdasarkan pada kemampuan keuangan di daerah.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, HYPERLINK “https://Dr.PH” \t “_blank” Dr.PH saat membuka Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun 2012 di Jakarta (29/11).
Dalam sambutannya Menkes mengatakan, kebijakan DAK Bidang Kesehatan tahun 2012 akan diarahkan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penyakit tidak menular. Selai itu untuk mendukung program jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di Puskesmas dan kelas III Rumah Sakit melalui peningkatan sarana dan prasarana serta penyediaan obat terutama obat generik dan sarana pendukung pengelolaan obat, perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar terutama di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
Menkes menyebutkan, DAK Bidang Kesehatan terdiri dari: Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Sub Bidang Pelayanan Rujukan, dan Sub Bidang Pelayanan Kefarmasian.
DAK Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar meliputi kegiatan: (1) Peningkatan Puskesmas Mampu Persalinan Normal; (2) Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan/Puskesmas Mampu PONED termasuk rumah dinas dokter/perawat/bidan terutama di DTPK; (3) Pembangunan Baru/Renovasi Puskesmas termasuk rumah dinas dokter/perawat/bidan; (4) Pembangunan Pos Kesehatan Desa.
DAK Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan meliputi kegiatan: (1) Pemenuhan Fasilitas Tempat Tidur Kelas III RS; (2) Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan PONEK RS; (3) Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan IGD RS; (4) Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan untuk pelayanan darah.
DAK Sub Bidang Pelayanan Kefarmasian meliputi kegiatan: (1) Penyediaan Obat terutama Obat Generik dan Perbekalan Kesehatan; (2) Pembangunan baru/rehabilitasi dan penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi di Kabupaten/Kota; (3) Pembangunan baru Instalasi Farmasi gugus pulau/satelit dan penyediaan sarana pendukungnya, kata Menkes
Menkes berharap DAK Bidang Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah secara optimal. Diperlukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi pemanfaatan DAK dengan baik sehingga dapat terwujud pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah Provinsi dapat mengkoordinasikan, mendorong dan menggerakkan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan Kabupaten/Kota di wilayahnya, saling mendukung dan melengkapi demi mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya.
“Dari sisi perencanaan, diharapkan kegiatan yang didanai DAK digunakan untuk kegiatan pembangunan kesehatan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat . Perlu pula sinergi dengan kegiatan pembangunan bersumber APBD sehingga memberikan dampak serta daya ungkit yang besar terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Menkes.
Dari sisi pelaksanaan, Menkes berharap dana DAK dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta dalam pengelolaan mengikuti peraturan yang berlaku. Dari sisi pemantauan dan evaluasi, agar hasil pemantauan dan evaluasi dapat disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar untuk penilaian, perbaikan dan perencanaan kegiatan DAK pada tahun berikutnya.
Menkes berharap, berbagai informasi mengenai DAK Tahun 2012 dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik di lapangan.