Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 09/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Daerah Berkemampuan Fiskal/Keuangan Di Bawah Rata-Rata Nasional Dapat DAK Bidang Kesehatan

Rokom by Rokom
29 November 2011
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

blankDana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan merupakan bantuan pemerintah Pusat kepada Daerah tertentu yakni daerah dengan kemampuan fiskal/keuangan dibawah rata-rata nasional, untuk mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik fasilitas kesehatan yang telah menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tidak seluruh Kabupaten/Kota akan mendapatkan alokasi DAK, namun berdasarkan pada kemampuan keuangan di daerah.
 
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, HYPERLINK “https://Dr.PH” \t “_blank” Dr.PH saat membuka Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun 2012 di Jakarta (29/11).

Dalam sambutannya Menkes mengatakan, kebijakan DAK Bidang Kesehatan tahun 2012 akan diarahkan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penyakit tidak menular. Selai itu untuk mendukung program jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di Puskesmas dan kelas III Rumah Sakit melalui peningkatan sarana dan prasarana serta penyediaan obat terutama obat generik dan sarana pendukung pengelolaan obat, perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar terutama di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
 
Menkes menyebutkan, DAK Bidang Kesehatan terdiri dari: Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Sub Bidang Pelayanan Rujukan, dan Sub Bidang Pelayanan Kefarmasian. 

DAK Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar meliputi kegiatan: (1) Peningkatan Puskesmas Mampu Persalinan Normal; (2) Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan/Puskesmas  Mampu PONED termasuk rumah dinas dokter/perawat/bidan terutama di DTPK; (3) Pembangunan Baru/Renovasi Puskesmas termasuk rumah dinas dokter/perawat/bidan; (4) Pembangunan Pos Kesehatan Desa.
 
DAK Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan meliputi kegiatan: (1) Pemenuhan Fasilitas Tempat Tidur Kelas III RS; (2) Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan PONEK RS; (3) Pemenuhan sarana, prasarana  dan peralatan IGD RS; (4) Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan untuk pelayanan darah.
 
DAK Sub Bidang Pelayanan Kefarmasian meliputi kegiatan: (1) Penyediaan Obat terutama Obat Generik dan Perbekalan Kesehatan; (2) Pembangunan baru/rehabilitasi dan penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi di Kabupaten/Kota; (3) Pembangunan baru Instalasi Farmasi gugus pulau/satelit dan penyediaan sarana pendukungnya, kata Menkes

Menkes berharap DAK Bidang Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah secara optimal. Diperlukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi pemanfaatan DAK dengan baik sehingga dapat terwujud pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah Provinsi dapat mengkoordinasikan, mendorong dan menggerakkan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan Kabupaten/Kota di wilayahnya, saling mendukung dan melengkapi demi mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya.
         
“Dari sisi perencanaan, diharapkan kegiatan yang didanai DAK digunakan untuk kegiatan pembangunan kesehatan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat . Perlu pula sinergi dengan kegiatan pembangunan bersumber APBD sehingga memberikan dampak serta daya ungkit yang besar terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Menkes.
 
Dari sisi pelaksanaan, Menkes berharap dana DAK dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta dalam pengelolaan mengikuti peraturan yang berlaku. Dari sisi pemantauan dan evaluasi, agar hasil pemantauan dan evaluasi dapat disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar untuk penilaian, perbaikan dan perencanaan kegiatan DAK pada tahun berikutnya. 
 
Menkes berharap, berbagai informasi mengenai DAK Tahun 2012 dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Tags: DAKDanaKeuangan
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Awas! Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kementerian Kesehatan Terkait Pengembangan Program SATU SEHAT

9 Februari 2023
blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

8 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
Next Post
blank

Launching Hasil STBP, Pedoman, Serta Modul Ppengendalian HIV-AIDS Dan IMS Mendukung Pengendalian HIV-AIDS Yg Terstandarisasi

blank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.