Sejak hari pertama Jaminan Keseehatan Nasional (JKN) diluncurkan tanggal 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melalui Halo Kemkes di no 021 500567 mendapat banyak telepon dari masyarakat yang antusias menanyakan tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hampir 300 penelpon yang terlayani dengan pertanyaan bervariasi. Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan mengenai bagaimana untuk menjadi anggota JKN dan dimana harus mendaftar.
Christin, salah satu agent Halo Kemkes menerangkan bahwa untuk menjadi anggota JKN dapat mendaftar di kantor atau loket Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdekat.
“Untuk mendaftar silakan datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa persyaratannya, yaitu: fotokopi KTP, kartu keluarga, 2 lembar foto ukuran 3×4, dan mengisi formulir. Selanjutnya calon peserta akan mendapat slip pembayaran iuran yang harus disetorkan di bank yang bekerja sama dengan BPJS yaitu bank Mandiri, BNI dan BRI. Setelah membayar, calon peserta perlu melapor kembali ke loket BPJS dengan meunjukkan slip pembayaran dari bank untuk mengambil kartu JKN,” jelas Christin.
Sejak JKN diluncurkan, jam layanan Halo Kemkes beroperasi selama 24 jam, dari sebelumnya hanya buka pada jam kerja. Sebanyak 2 agent ditugaskan dalam setiap shift yang dimulai pukul 08.00–20.00 WIB dan pukul 20.00–08.00 WIB.
Antusisme masyarakat untuk mengetahui dan ikut program JKN juga terlihat di RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta. Diperkirakan pada tanggal 2 Januari 2014 ada 500 penanya yang dilayani baik di bagian hubungan masyarakat (Humas), informasi, maupun di loket-loket layanan lainnya.
Di wilayah lain, pantauan kantor berita Antara di Semarang mengabarkan bahwa Posko JKN yang disediakan Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi Semarang, mulai “diserbu” warga masyarakat untuk mengetahui informasi tentang layanan baru itu.
Posko JKN di dekat Ruang Humas RSUP dr Kariadi Semarang itu memang disediakan untuk menyosialisasikan dan memudahkan masyarakat untuk mencari informasi tentang JKN yang diterapkan mulai 1 Januari 2014.
Menurut Suparto, warga Kalilangse Semarang mengaku ingin menanyakan tentang perbedaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN dengan asuransi biasa, terutama terkait sistemnya.
“Apa BPJS dengan asuransi itu sama atau bagaimana? Kemudian, sistemnya seperti apa. Selama ini, saya masih sebatas lihat dari televisi, bagaimana kemudian syarat yang harus disiapkan, dan di mana mendaftar,” katanya.
Sejak 1 Januari 2014, JKN yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) mulai dilaksanakan di Indonesia. Untuk tahap pertama, sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek. Untuk tahap selanjutnya, seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan membayar iuran yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Peserta dapat mengiur dengan membayar setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni kelas I sebesar Rp 59.500/bulan, kelas II Rp 42.500/bulan, kelas III Rp 25.500/bulan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat menghubungi hotline Halo Kemkes <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, www.jkn.depkes.go.id. dan alamat email [email protected] atau menghubungi BPJS Kesehatan melalui hotline Hallo Askes di nomor 500-400.