Jakarta, 22 Februari 2017
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam Rapat Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Fraud Sistem JKN di Ruang Rapat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (22/02) menyampaikan bahwa masyarakat punya andil dalam pencegahan fraud sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat sebagai pihak yang mendapat layanan kesehatan JKN dapat lebih teliti dan melakukan pengecekan dalam rincian yang akan diklaimkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, ada pengawasan dari penerima manfaat JKN itu sendiri.
“Dalam adanya JKN ini, memang dari pasien kurang teliti juga. Merasa karena semua sudah dijamin oleh pemerintah atau asuransi, sehingga tidak melihat dalam invoice apakah mencakup tindakan yang perlu. Istilahnya itu tagihan yang melebihi dari seharusnya”, papar Alex.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyambut baik pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Fraud Sistem JKN yang terdiri atas perwakilan dari KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS. Menkes menyampaikan bahwa dengan adanya Satgas tersebut diharapkan banyak hal yang dapat dilakukan untuk perbaikan. Menkes juga mengemukakan bahwa uang iuran yang diperoleh dari masyarakat jumlahnya cukup besar, sehingga pertanggungjawabannya harus transparan dan terbuka.
“Walaupun memang sebagian ada yang premi dibayarkan oleh pemerintah, tapi juga bukan berarti uang pemerintah , itu juga uang masyarakat.” tambah Nila.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH