Jakarta, 10 September 2019
Diplomasi dan negosiasi dalam sidang-sidang internasional merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan posisi Indonesia di dunia internasional yang setinggi tingginya. Dengan perubahan status Indonesia dari lower middle income countries ke upper middle income countries, telah mendorong Indonesia semakin berperan dan diperhitungkan di dunia internasional di berbagai bidang termasuk kesehatan.
“Dengan adanya kemampuan yang baik dalam berdiplomasi dan bernegosiasi diharapkan adanya komunikasi yang baik dengan negara-negara berkembang dan negara maju untuk menunjang tujuan pembangunan kesehatan di masa yang akan datang,” tegas Menkes Nila Moeloek pada acara workshop pelatihan diplomasi bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan, di Jakarta (10/9).
Trend kerja sama internasional bidang kesehatan mengalami peningkatan, baik kuantitasnya maupun ruang lingkup kerja sama program kesehatannya. Perundingan dan kerjasama yang dilakukan bukan hanya terbatas dalam pembangunan kesehatan saja, tetapi juga terkait dengan perdagangan bebas. Kementerian Kesehatan secara langsung aktif melakukan perundingan dalam perdagangan barang, jasa, hak kekayaan intelektual, dan investasi, baik di level bilateral, regional, maupun multilateral.
Namun demikian dalam melakukan perundingan maupun perjanjian kerja sama internasional, tata cara pelaksanaannya berbeda dengan perundingan maupun perjanjian di dalam negeri.
“Dalam pelaksanaannya perlu mengikuti tata cara sesuai dengan konvensi diplomat,” tegas Menkes.
Ada empat unsur utama dalam pelaksanaan perundingan yaitu Objek perundingan; Personel, yang sering menentukan gagal atau suksesnya suatu perundingan; Kapan sebaiknya perundingan diselenggarakan, atau sebaiknya tidak diselenggarakan; serta Lokasi perundingan.
Melalui empat hal tersebut, pelaksanaan diplomasi dan negosiasi dalam sidang-sidang internasional merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan dalam menciptakan posisi Indonesia di dunia internasional yang setinggi tingginya.
Oleh karena itu, pejabat yang mengikuti persidangan internasional, perlu mengetahui prinsip-prinsip umum dalam diplomasi dan perjanjian internasional.
“Perlu dilakukan capacity building, sehingga peserta pertemuan memahami prinsip-prinsip umum dalam melakukan diplomasi, termasuk melakukan negosiasi dalam penyusunan perjanjian internasional, sehingga naskah kerja sama internasional bidang kesehatan tetap selaras dengan kepentingan nasional Indonesia,” ungkap Menkes.
Kegiatan pelatihan diplomasi yang diselenggarakan Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pejabat Kementerian Kesehatan mengenai tata cara diplomasi, public speaking dan negosiasi dalam mempersiapkan dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia dengan mitra dari luar negeri dalam forum bilateral, regional maupun multilateral.
Pelatihan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10-12 September 2019 di Jakarta sebagai hasil kerja sama antara Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemenkes dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Kemenlu dengan peserta sebanyak 80 orang terdiri dari 50 Pejabat Eselon I dan II serta 30 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM