Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 02/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Program JKN Meng-cover 2.671.319 Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi NTT

Rokom by Rokom
26 Februari 2014
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 2.671.319 orang di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 369 di Propinsi Nusa tenggara Timur. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota.

Kupang, 25 Februari 2014 – Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan.

JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip asuransi sosial, yaitu: peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah Indonesia (portabilitas) dan mendapatkan pelayanan yang sama (equal). Dana yang terkumpul dari iuran dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. Program ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu. Artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.

Menteri Kesehatan RI Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menegaskan bahwa JKN bukan merupakan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat. “Pada suatu saat, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit, dan biayanya bisa jadi sangat tinggi, sehingga menjadi beban. JKN memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika mereka sakit,” ujar Nafsiah.

Bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung Pemerintah. Kelompok tersebut tersebut dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 2.671.319 orang di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Tanpa perlu membayar, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua Yankes yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk, bila perlu rawat inap di kamar Kelas III di failitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.

Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Standar Tarif

Fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah termasuk Puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara. Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa RS umum dan RS khusus.

Untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat. Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke Faskes tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke RS. Di Faskes tingkat pertama, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh, termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, transfusi darah, rawat inap tingkat pertama, dan diagnostik laboratorium.

“Seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bergabung dalam program JKN harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif. Yang belum memiliki sarana itu wajib membangun jejaring atau merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” tegas Nafsiah.

Peserta yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan dirujuk ke Faskes tingkat rujukan atau lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di fasilitas tingkat lanjutan, peserta dapat memperoleh pelayanan dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, dan transfusi darah, serta rawat inap intensif maupun non-intensif.

Manfaat JKN hanya dapat diperoleh di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun pelayanan kesehatan bagi mereka yang ingin mendapatkan keturunan, perawatan kecantikan, gangguan medis akibat dari ketergantungan obat dan alkohol, dan pengobatan alternatif tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan ini.

Dalam pelaksanaan program JKN selama 1 bulan ini, masih ditemukan beberapa permasalahan. Pemerintah berusaha menyempurnakan program ini dalam 5 tahun ke depan. Waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan Jerman yang telah melaksanakan program sejenis selama 100 tahun.

Untuk terus menyempurnakan program ini, Kementerian Kesehatan senantiasa melakukan monitoring ke lapangan. Selain itu juga melihat kembali (review) berbagai peraturan yang telah dikeluarkan. Kemenkes juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi untuk membuka saluran pengaduan. Di Pusat, telah dibuka saluran pengaduan Halo Kemkes melalui nomor 500-567 dan Halo BPJS di nomor 500-400.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Tingkatkan Kapasitas Layanan Kesehatan Rujukan melalui Kolaborasi

19 Januari 2023
blank

Babak Baru Eliminasi TBC Global

1 Agustus 2019
blank

Salah Satu Berkah Ramadhan, Udara Bersih dari Asap Rokok

25 Mei 2018
blank

Bawa Anak ke Posyandu, Siapa Tahu jadi Presiden

25 Mei 2018
freepik.com

Jangan Gigit Aku

25 Mei 2018
blank

Bekal Sehat Gizi Seimbang

12 April 2018
Next Post
blank

Hari Gizi Nasional (HGN) 2014: Gizi Baik, Kunci Keberhasilan JKN

blank

Sin Tax Law Untuk Kendalikan Rokok dan Alkohol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.